Persyaratan Umum Calon Peserta Didik
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2019 yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
- Tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.
- Apabila terdapat kesamaan usia, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik dengan kedekatan lokasi sekolah.
Sama seperti tahun kemarin, pelaksanaan PPDB SD di Kota Surabaya dilaksanakan secara semi online, dimana calon wali murid datang ke sekolah untuk verifikasi berkas, dan pihak sekolah yang menginputkan data .
untuk lebih jelasnya tentang PPDB bisa dilihat disini.
0 komentar:
Posting Komentar